bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 1987, dipandang perlu mengatur lebih lanjut hal-hal mengenai pelaksanaan penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan penelitian dan pengembangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.