a. bahwa arus penumpang, barang, dan pesawat terbang pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan dewasa ini terus meningkat; b. bahwa Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan, yang merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan setelah diadakan pengkajian dari segi usaha telah memenuhi persyaratan untuk dijadikan suatu unit usaha; c. bahwa Perusahaan Umum Angkasa Pura I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986 dipandang mampu untuk mengelola Bandar Udara lainnya di samping bandar udara yang sudah diusahakan; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu memisahkan dan mengalihkan kekayaan negara pada Bandar Udara Hasanuddin di Ujung Pandang dan Sepinggan di Balikpapan dan menjadikannya tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum Angkasa Pura I, yang pengaturannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.