a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor I Tahun 1984 yang kemudian dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 ditetapkan menjadi Undang-undang, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 telah ditangguhkan mulai berlakunya sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986; b. bahwa setelah dinilai dengan saksama, aparatur perpajakan dan masyarakat khususnya Pengusaha Kena Pajak dianggap telah cukup siap untuk melaksanakan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984; c. bahwa sehubungan dengan hal itu, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 tersebut di atas, dipandang perlu segera menetapkan mulai berlakunya Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.