bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1967, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1970 tentang Dewan Pers sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, dan oleh karenanya dipandang perlu menetapkan ketentuan yang baru tentang Dewan Pers;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.