a. bahwa dalam menjalankan tugasnya, calon Pegawai Negeri Sipil menghadapi risiko yang sama seperti yang dihadapi oleh Pegawai Negeri Sipil seperti kecelakaan yang mengakibatkan yang bersangkutan sakit, cacat, atau tewas; b. bahwa calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas atau cacat akibat kecelakaan karena dinas, sudah selayaknya diperlakukan sama dengan Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.