bahwa dalam rangka lebih meningkatkan program ekspor, perlu dilakukan usaha-usaha untuk memperkuat daya saing barang-barang ekspor Indonesia, dan untuk maksud tersebut perlu meninjau kembali ketentuan besarnya pajak ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.