a. bahwa dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang menetapkan status dari kekayaan N.V. "Surabaya Veem" dan Perusahaan galangan kapal "Sumber Bhaita" sebagaimana yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1963 diambil alih seluruhnya untuk dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan yang dalam perkembangan selanjutnya masing-masing dimasukkan kedalam Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia" dan Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya, sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dipergunakan sebagai penambahan modal dari masing-masing Perusahaan Negara yang bersangkutan; b. bahwa karena sebelum diambil alih oleh Negara, dalam N.V. "Surabaya Veem" dan Perusahaan galangan kapal "Sumber Bhaita" terdapat kekayaan dari 'Perseroan Terbatas Indonesian Shipbuilding Company Ltd." disingkat "Inship P.T."; maka sejalan dengan tindakan tersebut pada sub a diatas, perlu dilakukan perhitungan keuangan sebagai ganti rugi kepada "Inship P.T.", yang dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara. Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.