bahwa didalam rangka kebijaksanaan Pemerintah untuk memperbaiki nasib pegawai negeri, demi ketenangan bekerja; serta meningkatkan kegairahan bekerja. dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan-ketentuan didalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia tahun 1968 (P.G.P.S. 1968).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.