a. bahwa berhubung dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Perikanan Darat/Laut, No: Sk. 22/Men. IK/II/1965 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara, yang mendahului Peraturan Pemerintah ini, maka dipandang perlu untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1961 (L.N.R.I. Tahun 1961 No. 65) tentang Pendirian B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara; b. bahwa berhubung Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut selanjutnya perlu mengadakan pengawasan/koordinasi langsung atas semua Perusahaan-perusahaan dalam lingkungan Departemen Perikanan dan Pengolahan Laut, maka dipandang perlu untuk menetapkan Pembubaran B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.