a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang tentang Perusahaan Negara (Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960) terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan; b. bahwa berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 18-11- 1945 No. 261155/U.M.I., surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 30-9-1957 No. 189239/U.M.I. dan surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan No. 78974/B.U.A.O./5 di bawah lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan telah didirikan suatu perusahaan percetakan uang logam “Arta Yasa”; c. bahwa tentang Perusahaan “Arta Yasa” milik negara di Jakarta hingga sekarang belum ditentukan statusnya; d. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut: Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang berusaha dalam bidang perlogaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.