a. bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil perusahaan- perusahaan perkebunan gula negara dianggap perlu untuk mendirikan satu perusahaan negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, bagi tiap pabrik gula negara; b. bahwa pabrik karung milik negara pula perlu dibentuk menjadi perusahaan negara termaksud diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.