a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Penerangan; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu Badan Pimpinan Umum jang diserahi tugas menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara yang berusaha dalam lapangan pencetakan, penerbitan dan periklanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.