Bahwa perlu untuk mengadakan peraturan tentang pengeluaran kertas perbendaharaan untuk tahun 1958. Mengingat : Peraturan Pemerintah No.21 tahun 1957 Lembaran-Negara 1957 No.55) jo. Peraturan Pemerintah No.54 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No.151). Mengingat pula : a. Ordonansi Kertas Perbendaharaan 1928 (Staatsblad 1928 No.21) dan Ordonansi Alat-alat Pembayaran Luar Negeri 1940 (Staatsblad 1940 No.205). b. Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101). Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 3 Januari 1958.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.