bahwa untuk kepentingan bimbingan dan pengawasan perusahaan- perusahaan dianggap perlu mengadakan peraturan penyaluran; Mengingat : Bedrijforeglementering ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya; Mendengar : Dewan Pembatasan Perindustrian; Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 42 pada tanggal 29 Nopember 1956;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.