bahwa untuk perkembangan pemberian kredit secara sehat berdasarkan asas-asas kebijaksanaan bank yang tepat oleh badan-badan kredit yang bekerja di Indonesia, begitu juga guna kepentingan solvabilitet dan likwiditet badan-badan kredit tersebut, perlu ditetapkan peraturan-peraturan tentang pengawasan terhadap urusan kredit.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.