bahwa setelah ditinjau kembali ternyata, bahwa keadaan di daerah, yang ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 sebagai daerah di Indonesia dimana uang asing dapat diterima sebagai alat pembayar yang sah dengan menyampingkan alat pembayar Indonesia yang sah, belum mengizinkan Pemerintah memasukkan uang rupiah di daerah termaksud; bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 dengan satu tahun yaitu sampai akhir Desember 1954;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.