bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1952 ("Peraturan tentang pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dan pembagian wilayahnya dalam Daerah-daerah Swatantra", Lembaran-Negara Nomor 47)
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.