a. bahwa organisasi Usaha Rekonstruksi yang dijalankan oleh Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional bersandarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 dan Nomor 20 tahun 1951 perlu disesuaikan dengan keadaan; b. untuk itu perlu dibuat peraturan baru yang memakai dasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1951 yang kemudian sudah diubah dengan dibubuh tambahan dan perubahan seperlunya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.