a. bahwa berhubung dengan pembentukan Propinsi Sumatera Tengah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950, yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 1950, pemerintahan daerah Sumatera Tengah perlu segera disusun baru menurut dasar-dasar dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948; b. bahwa pemerintahan daerah Propinsi Sumatera Tengah sejak hari tersebut masih dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi dan Badan Eksekutip Propinsi (Dewan Pemerintah Daerah), yang dibentuk atas dasar Undang- undang No. 10 tahun 1948, lagi pula jabatan Gubernur masih terluang, sehingga jalannya pemerintahan daerah tidak lancar; c. bahwa usaha-usaha Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Eksekutip Propinsi Sumatera Tengah dalam membentuk pemerintahan daerah baru menuju ke arah pelaksanaan Undang-undang pokok pemerintahan daerah tidak berhasil, sehingga perkembangan pelaksanaan otonomi daerah Sumatera Tengah tertahan; d. bahwa Acting-Gubernur yang telah diangkat oleh Pemerintah untuk memangku jabatan Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah dengan tugas juga membentuk pemerintahan baru menurut instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1950 No. Des. 12/4/27 tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena penolakan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Sumatera Tengah terhadap www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan keangkatannya itu, dan karena timbang-terima dilarang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi; e. bahwa dengan perbuatan dan sikap tersebut Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Eksekutip Propinsi Sumatera Tengah telah keliru memakai kekuasaannya dan telah menghalang-halangi terbentuknya pemerintahan daerah baru, yang dalam keadaan tersebut di atas merugikan daerah dan Negara; f. bahwa berhubung dengan keadaan di daerah itu dan hasrat Pemerintah untuk segera mengadakan pemerintahan daerah yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 sebagai pelaksanaan Program-Kabinet, Pemerintah menganggap perlu mengadakan tindakan-tindakan dan peraturan seperti tersebut di bawah ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.