bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan penjalankan lebih lanjut untuk melaksanakan Persetujuan perihal Pembagian Warganegara, yang dilampirkan pada Persetujuan Perpindahan, yang tercapai pada Konperensi Meja Bundar di Den Haag pada tanggal 2 Nopember 1949;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.