bahwa perlu diadakan peraturan yang sama untuk pulau-pulau dari daerah Republik Indonesia yang di zaman pemerintahan Jepang merupakan bagian yang berdiri sendiri; bahwa peraturan ini menghendaki penyelesaian yang tepat, sehingga perlu ditetapkan dulu dengan Peraturan Pemerintah mendahului penetapan dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.