a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; b. bahwa kekayaan Negara pada Proyek Pabrik Obat Essensial di Cibitung, Bekasi yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan, dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negera tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.