a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang seharusnya berlaku sejak 9 Maret 1998 ditunda pemberlakuannya sampai dengan 31 Desember 2001; b. bahwa dalam rangka lebih mempersiapkan status Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menunda kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penundaan Ketiga Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.