bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 133 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.