a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, ketentuan mengenai jumlah uang Rupiah yang dapat dibawa keluar dan masuk wilayah Republik Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia; b. bahwa ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia yang berlaku selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari atau ke Dalam Wilayah Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.