a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan peran dalam penyelenggaraan kebandarudaraan; b. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan kebandarudaraan perlu untuk ditata dan diatur kembali agar sejalan dengan otonomi daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang Kebandarudaraan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.