Mengingat Hf)pl.l+.:i- 1, 1,.il1i)NESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 201O TENTANG BENTUI( DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan keterrtuan Pasal 65 ayat (g) undang-undang Nomor 2o rahun 200T tentang penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata cara Peran Masyarakat Dalam penataari Ruang; 1. Pasal 5 ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor sz rahun 2oo4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubfi[ Indonesia Tahun zao4 Nomor 12s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indouesia Nomor 44BZ) sebagaimaua telah diubah beberapa kali terakhir dengan 0ndang- undang Nomor i2 Tahun 2008 tentang perubahan I(edul atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi[ Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8441; 3. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47251; MEMUTUSI(AN: . ,i tl 's ii* i , i'J [-!, ]t,lE S lA Menetapkan -2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.