Mengingat: a. b. I. 2. 3 4, bahwa sehubungan dengan telah terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan, dipandang perlu untuk menaikkan besaran nilai simpanan yang duamin oleh L,embaga PenJ arnin Simpanan; bahwa berdasarkan perLimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran Nilai Simpanan Yang D{amin I-embaga Penjamin Simpanan; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentangi Perbankan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472l, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor L82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); Undang-Undang Nomor 24 TaLrun 2OO4 tentang Lembaga PenJamin Simpanan (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a20; Peraturan Pemerintatr Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjarnin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a902);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.