a. bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Gotong Royong dan dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN), dipandang perlu untuk mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Pemegang Saham pada PERSERO/Perseroan Terbatas, Wakil Pemerintah pada PERUM, dan Pembina Keuangan pada PERJAN kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud dalam butir a, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.