a. bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam Kabinet Gotong Royong dan dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan efisiensi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dipandang perlu untuk mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; b. bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud dalam butir a, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.