Mengingat: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, bahwa untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lebih akuntabel, efisien, efektif, dan transparan serta sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presidgn Republik Indonesia; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31281;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.