Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 64/2014.
i a. b. Mengingat bahwa dengan adanya penyesuaian atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OOl tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Elerlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaart Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Gntang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional; 1. Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahr:n 1997 Nomor 43,Tatnbahan I.rurlrbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 3. Perahrran . . PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TaJrrxt 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMI.JTUSI(AN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KOORDII{ASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional meliputi penerimaan dari: a. Penjualan Produk Hasil Surwei dan Pemetaan; b. Jasa Survei dan Pemetaan; c. Jasa Pelatihan; d. Jasa Intelektual; e. Jasa Sewa; dan f. Jasa Pelayanan yang berasal dari kedasama dengan pihak lain. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e adalah sebagaimana ditetapkan dalam L,ampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercanhrm dalam kontrak kerjasama. (4) Jasa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- (41 Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan pemetaan wilayah tertentu sesuai dengan permintaan pihak lain, Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah. Pasal 3 (1) Tarif Penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya pengiriman. (21 Biaya pengir
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.