Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 44/2014.
Mengingat a. bahwa dcngan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Pcnerimaan Ncgara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemcntcrian Negara Lingkungan Hidup sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jcnis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Pcncrimaan Negara Bukan P4jak yang berlaku pada Kemcnterian Negara Lingkungan Hidup; b, bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayaL (21 dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Ncgara Bukan Pajak, pcrlu mcncLapkan Peraturan Pemerintah tentang Jcnis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bcrlaku pada Kcmentcrian Negara Lingkungan Hidup; l. Pasal 5 ayat (21 Urrdang-Undang Dasar Negara Republik Indoncsia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndoncsia Nomor 3687); 3, Pcra(uran Pcmcrintah Nomor 22 Tahun 1997 tcntang Jcnis dan Pcnyctoran Pcncrimaan Ncgara Bukan Pajak (Lembaran Ncgara Rcpublik lndonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) scbagaimana tclah diubah dengan Peraturan Pemcrintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Rcpublik lndoncsia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lcmbaran Ncgara Rcpublik Indonesia Nomor 37601; MEMUTUSI(AN: PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -2- MEMUTUSI(AN: MCNCTAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, Pasal I (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup meliputi penerimaan dari: a. Jasa Laboratorium pengendalian Dampak Lingkungan; b. Jasa Penelitian dan pengkajian Teknologi Lingkungan; c. Jasa Pendidikan dan pelatihan; d. Jasa Layanan Informasi perpustakaan; e. Jasa Sewa Sarana dan prasarana; f. Jasa Registrasi Kompetensi Nasional BiCang Lingkungan; g. Jasa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan h. Ganti kerugian akibat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup berdasarkan: i. penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan; atau ii. penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sanrpai dengan huruf g adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h butir i adaiah sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h buLir ii adalah sebesar ganti kerugian yang dituangkan d
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.