mengubah PP 38/2013
a. bahwa semakin meningkatnya beban dan tanggung jawab serta resiko dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan, perlu menyesuaikan penghasilan dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.