mengubah PP 26/1999
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.