a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya; b. bahwa sebagian cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya sampai dengan tahun buku 1998 dapat dikapitalisasi dan ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dok dan Perkapalan Surabaya; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.