a. bahwa sesuai amanat Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2Ol2 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, kekayaan perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi dialihkan kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; b. bahwa dalam rangka pengalihan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Fura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi penerbangan Indonesia; c. bahwa. . . c PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa pura II untuk Dijadikan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi penerbangan Indonesia; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot6 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6006); Mengingat 5. Peraturan 5 PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2Ot2 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor IT6l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.