a. bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Kupang, Alor, Manggarai, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Timur dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerin-tahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.