a. bahwa untuk melaksanakan Otonomi Dacrah secara berdayaguna dan berhasilguna dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka titik berat Otonomi Daerah perlu diletakkan di Daerah Tingkat II yang kedudukannya lebih langsung berhubungan dengan masyarakat; b. bahwa asas desentralisasi dalam penyclenggaraan pemerintahan di Daerah dilaksanakan dengan penyerahan urusan pemerintahan kepada Daerah dengan memperhatikan kemampuan, keadaan dan kebutuhan masing-masing daerah untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab; c. bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka peletakkan titik berat Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.