bahwa dengan telah ditetapkannya pensiun pokok dan tunjangan baru bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan serta janda/dudanya, dipandang perlu menetapkan penghentian pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan serta janda/dudanya dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.