bahwa dengan telah ditetapkannya gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara, dipandang perlu menetapkan penghentian pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri, Hakim, dan Pejabat Negara dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.