a. bahwa dengan perbaikan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka terdapat perbedaan Pensiun/Tunjangan Pokok antara yang dipensiun sejak bulan Januari 2001 dengan yang dipensiun sebelumnya; b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun/tunjangan pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dipensiun sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.