a. bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiun sejak; bulan Januari 2001 dengan yang dipensiun sebelumnya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agsma, dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.