a. bahwa dengan adanya perbaikan gaji Pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagaimana ditetapkann dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang dipensiunkan sejak bulan Januari 2001 dengan yang dipensiun sebelumnya; b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.