a. bahwa terus menurunnya kinerja dan tidak memadainya modal kerja Perusahaan Negara Lokananta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961 menyebabkan proses pengalihan bentuk Perusahaan Negara Lokananta menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) tidak dapat dilanjutkan, sehingga perlu untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan kajian atas kinerja dan kelayakan Perusahaan Negara Lokananta ternyata tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara tersebut; c. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia, kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Negara Lokananta dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Republik Indonesia; d. bahwa pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 dan pembubaran Perusahaan Negara Lokananta serta penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.