a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara, perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara; b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995, konversi saldo Kredit Likuiditas Bank Indonesia per tanggal 30 September 1994, dividen yang menjadi hak Negara pada tahun buku 1992, 1993, 1996 dan 1997, dan kapitalisasi cadangan pada tahun buku 1992 sampai dengan tahun buku 1996 pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara, dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.