a. bahwa berdasarkan hasil penelitian dan kajian atas kinerja Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia ternyata kelangsungan pengusahaannya tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour, kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour; c. bahwa pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia dan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.