Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 79/2005.
a. bahwa Pemerintahan Daerah merupakan sub sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, maka untuk mengupayakan terwujudnya keserasian penyelenggaraannya diperlukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka menjaga tetap utuhnya wilayah dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa untuk terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan Pemerintahan Daerah; c. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pada butir a dan b dan pelaksanaan ketentuan Pasal 112 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.