a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah diberi wewenang yang seluas-luasnya untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah; b. bahwa untuk tertib administrasi dan pemanfaatan barang milik/ kekayaan negara perlu pengaturan yang lebih baik terhadap pengamanan maupun pengalihan barang milik/kekayaan negara; c. bahwa berdasarkan huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/ Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.