a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kegiatan perencanaan dan pengurusan hutan, maka Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.